I.
KEHADIRAN DI SEKOLAH
- Kegiatan Belajar Mengajar dilaksanakan pada hari senin – sabtu.
- Kelas pagi dimulai Pukul 07.30 WIB dan berakhir pada pukul 12.00 WIB, kecuali hari jum’at Pukul 11.15 WIB.
- Kelas siang dimulai pukul 13.00 WIB dan berakhir pada pukul 16.30 WIB.
- Setiap Peserta Didik telah tiba disekolah selambat - lambatnya lima menit sebelum pelajaran dimulai.
- Setiap peserta Didik wajib mengikuti Upacara Bendera yang telah ditentukan.
- Peserta Didik yang terlambat tidak diperbolehkan masuk ke kelas, kecuali setelah diberi izin oleh guru Piket/guru bidang study yang mengajar.
- Setiap Peserta Didik wajib menjaga dan bertanggung jawab atas Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Keindahan dan Kekeluargaan.
- Peserta Didik harus berada diluar kelas.
- Jika ada jam pelajaran kosong berhubung guru yang bersangkutan berhalangan hadir ketua kelas agar menghubungi guru lainnya dikantor.
- Peserta Didik yang meninggalkan pelajaran karena sesuatu hal, harus meminta izin guru yang bersangkutan atau guru piket.
- Setiap Peserta Didik diwajibkan mengikuti semua pelajaran.
II.
ABSENSI
- Peserta Didik yang tidak masuk sekolah karena sakit harus mengirimkan surat keterangan Dokter. Peserta Didik yang tidak masuk karena alasan lain, harus mengirimkan surat keterangan dari orang tua /Wali.
- Peserta Didik yang meninggalkan sekolah karena hal lain,harus memperoleh izin terlebih dahulu dari Kepala Sekolah / Guru Piket.
III. ALAT - ALAT
PELAJARAN.
Setiap
Peserta Didik wajib membawa alat - alat
perlengkapan pelajaran sesuai dengan jadwal
pelajaran pada hari itu.
IV. KEWAJIBAN PESERTA DIDIK DI SEKOLAH DAN LUAR SEKOLAH
- Ikut menjaga dan memelihara Ketertiban, Keamanan, Kebersihan, Keindahan, kekeluargaan dan fasilitas sarana dan prasarana serta menjaga nama baik sekolah dan menegakkan peraturan sekolah.
- Setiap Peserta Didik wajib menghormati / menghargai Guru sebagai pendidik,Pegawai sekolah dan Orang tua.
- Memelihara dan memupuk hubungan baik antara Peserta Didik dengan Peserta Didik,antara peserta didik dengan guru / Orang tua / Pegawai sekolah.
- Setiap Peserta Didik wajib mengikuti kegiatan sekolah baik yang bersifat kedalam maupun keluar.
- Pakaian seragam yang dipakai :
-
- Hari Senin dan Selasa : Pakaian Putih dan celana/rok biru, berdasi dan Topi.- Hari Rabu dan Kamis : Pakaian Batik dan celana/rok biru.- Hari Jumat : Pakaian Olahraga lengkap.- Hari Sabtu : Pakaian Pramuka lengkap.- Hari Besar Nasional : Menyesuaikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar