- Dalam menunaikan tugas sebagai Guru harus tetap bersikap dan berbuat sesuai kode etik jabatan Guru;
- Guru yang mengajar pada jam pertama, datang 10 menit sebelum KBM dimulai agar membimbing dan mengawasi peserta didik masuk kedalam kelas dilanjutkan dengan berdoa.
- Pada setiap pergantian jam mengajar, Guru yang bertugas supaya segera masuk di dalam kelas yang bersangkutan tepat waktu agar tidak memberi peluang bagi para murid untuk gaduh/rebut di dalam kelas;
- Guru yang bertugas sebagai wali kelas agar lebih bertanggung jawab atas: Ketertiban kelas, Kemajuan kelas, Disiplin kelas, Kebersihan kelas, Pelaksanaan tata tertib pelajaran dan pengisian buku raport.
- Pada waktu dinas, Guru supaya berpakaian seragam dinas yang rapih, bersih dan santun sesuai dengan kode etik jabatan Guru dan seragam yang telah di sepakati;
- Guru yang mengajar di hari Senin wajib mengikuti upacara bendera tepat waktu dan melaksanakan tugas sebagai pembina sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
- Guru dilarang memulangkan murid sebelum waktunya tanpa ijin dari Kepala Sekolah;
- Guru yang berhalangan hadir supaya memberitahukan kepada Kepala Sekolah dan memberikan tugas siswa kepada Guru lainnya yang hadir;
- Guru dilarang membawa pulang alat/inventaris sekolah tanpa ijin dari Kepala Sekolah;
- Guru dilarang merokok dalam kegiatan belajar mengajar di kelas;
- Tidak dibenarkan menggunakan jam istirahat untuk ulangan atau Kegiatan Belajar Mengajar (KBM);
- Guru dilarang mengadakan kegiatan ekstra diluar KBM tanpa seizin Kepala Sekolah.
- Bagi Guru yang mengajar jam terakhir supaya membimbing dan mengawasi pelaksanaan berdo'a;
- Tenaga Pendidik wajib disiplin dan selalu menjaga nama baik sekolah.
- Peraturan tata tertib yang belum tercantum akan ditentukan kemudian.
Jl. Ampera No.95A Desa Baruranji, Kecamatan Merbau Mataram Lampung Selatan
TATA TERTIB GURU
Langganan:
Postingan (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar